Jakarta - Koar-koar Yawadwipa Companies soal rencana beli Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun dinilai hanya sebuah sensasi. Yawadwipa mestinya langsung datang ke LPS, dan tak usah terlalu mengumbar berita di media.
"Enggak ada orang atau perusahaan di dunia ini yang mau beli bank bukannya datang ke pemiliknya tetapi malah gembar-gembor ngomong ke koran," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Terkesan cari sensasi saja, kalau memang niat beli, datang ke LPS bawa letter of intent, bicara dan buat pra due dilligence," lanjut anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.
Dikatakan Achsanul Yawadwipa terkesan hanya melakukan promosi dimana fund manager yang baru ini bisa eksis di Indonesia.
Terkait rencana pembelian tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan seluruh calon investor yang berniat membeli PT Bank Mutiara (Tbk) (sebelumnya Bank Century) harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Termasuk Yawadwipa Companies yang mengklaim sudah mengajukan tawaran resmi.
"Siapapun itu termasuk Yawadwipa kalau mau ikut jadi calon pembeli harus ikut proses divestasi resmi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo
Dikatakan Heru, proses tersebut merupakan proses terbuka dimana seluruh calon pembeli mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS. "Siapapun akan diperlakukan equal (setara) serta diambil penawar yang memberikan harga tertinggi," tambahnya.
Adapun prosesnya sebagai berikut :
Adapun kriteria investor antara lain:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan BI mengenai kepemilikan bank.
b. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak yang terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama
c. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu
d. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia
e. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.
(dru/qom)