Tulisan Pribadi

Rabu, 08 Feb 2012

Koar-koar Beli Bank Mutiara Rp 6,7 T, Yawadwipa Cuma Cari Sensasi

Jakarta - Koar-koar Yawadwipa Companies soal rencana beli Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun dinilai hanya sebuah sensasi. Yawadwipa mestinya langsung datang ke LPS, dan tak usah terlalu mengumbar berita di media.

"Enggak ada orang atau perusahaan di dunia ini yang mau beli bank bukannya datang ke pemiliknya tetapi malah gembar-gembor ngomong ke koran," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

"Terkesan cari sensasi saja, kalau memang niat beli, datang ke LPS bawa letter of intent, bicara dan buat pra due dilligence," lanjut anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Dikatakan Achsanul Yawadwipa terkesan hanya melakukan promosi dimana fund manager yang baru ini bisa eksis di Indonesia.

Terkait rencana pembelian tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan seluruh calon investor yang berniat membeli PT Bank Mutiara (Tbk) (sebelumnya Bank Century) harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Termasuk Yawadwipa Companies yang mengklaim sudah mengajukan tawaran resmi.

"Siapapun itu termasuk Yawadwipa kalau mau ikut jadi calon pembeli harus ikut proses divestasi resmi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo

Dikatakan Heru, proses tersebut merupakan proses terbuka dimana seluruh calon pembeli mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS. "Siapapun akan diperlakukan equal (setara) serta diambil penawar yang memberikan harga tertinggi," tambahnya.

Adapun prosesnya sebagai berikut :

  • LPS mengumumkan pembukaan penawaran kembali di surat kabar.
  • LPS juga akan memberikan pengumuman langsung kepada calon investor potensial.
  • Registrasi calon investor
  • Penawaran awal (tidak mengikat)
  • Due Dilligence oleh calon investor
  • Penawaran akhir


Adapun kriteria investor antara lain:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan BI mengenai kepemilikan bank.
b. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak yang terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama
c. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu
d. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia
e. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.

(dru/qom)

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Kamis, 29 Okt 2015

Iran, Negara Cash and Carry

Mendarat di Bandara Ayatollah Khomeini, Teheran, Iran, saya langsung disambut ...

Kamis, 10 Sept 2015

Mao Tai, Tradisi Ribuan Tahun Selesaikan Perundingan

KORANKABAR.COM (XI’AN) – Dalam lawatan ke Cina, memenuhi undangan ...

Kamis, 30 Jul 2015

Nasionalisme Rakyat Hadapi Embargo Ekonomi

  Sudah 18 bulan Rusia di embargo secara ekonomi oleh Eropa Barat ...