"Strategi itu sudah sepantasnya dilakukan perbankan sebagai pelaku bisnis di industri keuangan dalam menjaga risiko bisnisnya, " tegas Achsanul. Achsanul juga menyarankan perbankan menyiapkan infrastruktur kontrol terhadap nasabahnya saat melakukan transaksi, termasuk karyawan bank. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman bagi nasabah serta menjaga reputasi perusahaan.
"Selama ini infrastruktur pengawasan terhadap nasabah dan internal bank masih terbilang lemah. Kasus pembobolan dana lewat internal bank kerap terjadi. Nantinya setiap bank wajib melaporkan strategi antifraud-nya ke BI untuk diketahui sejauh mana bank memberikan keamanan terhadap nasabah," kata politisi Partai Demokrat itu.
Pengamat ekonomi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Latif Adam mengatakan, salah satu strategi antifraud, yakni memberikan informasi (whistleblowing system) yang dilakukan karyawan jika mengetahui adanya fraud.
Untuk itu. Latif mengusulkan, aturan tersebut dibuat dalam bentuk Undang-Undang (UU), sehingga ruang lingkupnya tidak hanya di perbankan. Tetapi di-semua perusahaan Indonesia.
"Dalam Undang-Undang itu nantinya akan diatur juga jaminan perlindungan bagi karyawan perusahaan yang memberikan informasi. Itu yang paling penting, karena selama ini jaminan tersebut tidak diberikan." beber Latif. Secara umum. Latif mendukung penerapan whistleblowing system, sebagai salah satu strategi mencegah aksi pembobolan dana nasabah di perbankan.
Dia berharap, perusahaan bisa memberikan apresiasi terhadap karyawannya yang berani melaporkan tindakan fraud.
"Misalnya, diberikan kenaikan jabatan yang lebih bagus bagi karyawan yang berani memberikan informasi tersebut dengan memberi bonus tambahan atau menaikkan gaji," sarannya. (*/rud)
Sumber : rakyatmerdeka
