Gubernur BI Akan Evaluasi Semua Rencana Bisnis Perbankan
rakyatmerdekaonline.com
Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan (BI rate) dari 6,5 persen menjadi 6 persen. Sayangnya, perbankan nasional masih ogah menurunkan suku bunga kreditnya.
DPR meminta BI segera menjewer bank-bank yang tidak merespons kebijakan Bank Sentral tersebut.
Wakil Ketua komisi IX Achsanul Qosasi mengatakan, penurunan BI rate sebesar 50 basis points (bps) sebenarnya sangat positif. Karena itu, kebijakan tersebut harus direspons positif melalui penurunan suku bunga kredit perbankan.
Penurunan suku bunga kredit itu bisa menggerakkan sektor riil. Karena nasabah punya kesempatan untuk berinvestasi pada usaha lain di luar deposito.
“Langkah BI merupakan sinyal yang bagus untuk perekonomian. BI bisa memberikan insentif dan disinsentif kepada perbankan,” tegas Achsanul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Politisi Demokrat itu menyarankan BI menyiapkan langkah alternatif bagi perbankan. Untuk bank yang ikut menurunankan suku bunga kredit, mesti diberi insentif.
Namun, untuk bank yang bandel atau tidak mau menurunkan bunga kredit, mesti diberi sanksi. “Soal sanksi inilah yang belum diberikan oleh BI, sehingga bank BUMN maupun swasta masih enggan menurunkan suku bunga kreditnya,” ujarnya.
Gubernur BI Darmin Nasution meminta perbankan memasukkan penurunan suku bunga kredit dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang akan diajukan ke BI mulai akhir November ini.
“Kita punya waktu cukup untuk bicarakan dengan pimpinan banknya jika RBB-nya dianggap tidak mengakomodasi penurunan BI rate. Pokoknya, kita akan cermati RBB bank terutama yang besar-besar. Kita bisa setuju atau tidak setuju RBB yang diajukan. Kalau kita tidak setuju, tidak akan ada RBB-nya,” kata Darmin di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut bekas Dirjen Pajak itu, kebijakan tersebut harus diterapkan mengingat BI selama ini sudah menghimbau bank menurunkan suku bunga kredit.
“Kita tidak bisa lagi sekadar menurunkan policy rate dan berharap mereka turunkan lending rate-nya,” tegas Darmin.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan, perbankan swasta tidak bisa langsung mengikuti penurunan BI rate. Alasannya, masing-masing bank punya biaya dana (cost of fund) yang berbeda-beda.
Hal senada dikemukakan Ketua Umum Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot Suwondo. Menurut dia, yang bisa dilakukan perbankan saat ini bukan langsung menurunkan bunga kredit. Tapi memperluas akses perolehan dana perbankan.
Menanggapi usulan pemberian insentif dan disinsentif perbankan, Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah akan mempertimbangkan masukan itu. Hingga saat ini BI ingin melakukan evaluasi terlebih dulu mengingat penurunan BI rate baru ditetapkan Kamis (10/11).
“Kita juga sudah memikirkan ke arah sana (pemberian disinsentif). Sejauh ini belum ada poin-poin ketentuannya. Sementara waktu, kita akan amati reaksi perbankan swasta dan BUMN,” ujar Difi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Sumber : http://ekbis.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=45599