Tulisan Pribadi

Jumat, 11 Nov 2011

Direktorat Keberatan Diusulkan Keluar dari Pajak

Jakarta- Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasi mengusulkan agar Direktorat Keberatan dan Banding dikeluarkan dari struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.


Alasannya, kata dia, aparat direktorat tersebut kerap mengalami beban psikologis saat mengurusi keberatan wajib pajak. Akibatnya, banyak pengajuan keberatan yang ditolak. “Karena itu, kalau dikeluarkan, akan lebih baik,” ujarnya kepada Tempo, Minggu 6 November 2011.


Beban psikologis pegawai Direktorat Keberatan dan Banding timbul karena adanya kontradiksi fungsi dan posisi jabatan. Direktorat tersebut mesti mengurusi keberatan wajib pajak. Namun, pada saat yang bersamaan, mereka juga dibebani target utama untuk menaikkan penerimaan negara. Ujung-ujungnya, banyak pengajuan keberatan wajib pajak yang ditolak.

Achsanul juga menilai hal yang sama terjadi di Pengadilan Pajak. Menumpuknya kasus di lembaga itu terjadi karena 45 hakimnya terbebani secara psikologis oleh target pajak. “Hakimnya mantan pegawai Pajak, ya, pasti ada konflik kepentingan.”

Politikus Partai Demokrat ini pun mengusulkan agar Pengadilan Pajak diatur langsung oleh Mahkamah Agung, bukan oleh Kementerian Keuangan. Tetapi, jika ini tak bisa dilakukan dalam waktu cepat, Kementerian Keuangan disarankan membina hakim Pengadilan Pajak di luar pegawai Pajak. “Bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi,” ujarnya.

Ihwal beban psikologis ini diakui Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak Winarto Suhendro. Selain itu, banyaknya keberatan wajib pajak yang ditolak tersebut akibat trauma kasus Gayus Tambunan. Gayus, pegawai Direktorat Keberatan dan Banding, terjerat pidana karena tuduhan korupsi dan suap demi memenangkan keberatan wajib pajak bermasalah.

"Yang lain ketakutan, dan akhirnya banyak pengajuan keberatan ditolak,” kata Winarto, yang juga menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kalimantan Barat.

Akibat fenomena ini, kata Winarto, kasus banding di Pengadilan Pajak kini menumpuk dan tak terselesaikan. Pada 2007 jumlah kasus keberatan yang mangkrak mencapai 4.353. Angka ini naik menjadi 7.011 kasus pada 2008, 9.823 kasus pada 2009, serta 9.466 kasus pada 2010.

Namun tudingan ini ditampik Ketua Pengadilan Pajak Saroyo Atmosudarmo. Menurut dia, dari 37.911 kasus keberatan sejak 2002 hingga 2011, 60 persennya dimenangi wajib pajak. Keputusan pengadilan yang memenangkan Pajak hanya 17 persen. "Karena itu, Pajak banyak mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung." ujarnya.

Sumber : tempointeraktif.com

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Kamis, 29 Okt 2015

Iran, Negara Cash and Carry

Mendarat di Bandara Ayatollah Khomeini, Teheran, Iran, saya langsung disambut ...

Kamis, 10 Sept 2015

Mao Tai, Tradisi Ribuan Tahun Selesaikan Perundingan

KORANKABAR.COM (XI’AN) – Dalam lawatan ke Cina, memenuhi undangan ...

Kamis, 30 Jul 2015

Nasionalisme Rakyat Hadapi Embargo Ekonomi

  Sudah 18 bulan Rusia di embargo secara ekonomi oleh Eropa Barat ...