Tulisan Pribadi

Selasa, 01 Nov 2011

Alasan Anggota Ex-Officio OJK Punya Hak Suara

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menilai diberikannya hak suara pada anggota ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilandaskan pada prinsip keadilan. Karena, bila negara dilanda krisis, prinsip keadilan dalam berpendapat bisa untuk mencari jalan keluar.

Anggota ex-officio itu merupakan perwakilan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bank Indonesia.

"Semua suara harus kami dengar, baik dari BI maupun Kementerian Keuangan," ujar Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi, saat ditemui di sela rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Meski terdapat perwakilan dari pemerintah, Achsanul menegaskan bahwa OJK haruslah bersifat independen sesuai dengan amanat undang-undang. "Ini mengakomodasi pasal 34 yang menyebut OJK independen, di luar pemerintah, ini kesepakatan yang bagus," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan bahwa pemerintah berpendapat jabatan ex-officio dibutuhkan untuk menjalin koordinasi dan harmonisasi kebijakan yang lebih efektif. "Antara OJK, otoritas fiskal, dan otoritas moneter," kata dia.

Soal anggota ex-officio yang juga memiliki hak suara, Agus mengatakan, setiap anggota dewan komisioner memiliki hak suara yang sama sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan. (art)

• VIVAnews

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Kamis, 29 Okt 2015

Iran, Negara Cash and Carry

Mendarat di Bandara Ayatollah Khomeini, Teheran, Iran, saya langsung disambut ...

Kamis, 10 Sept 2015

Mao Tai, Tradisi Ribuan Tahun Selesaikan Perundingan

KORANKABAR.COM (XI’AN) – Dalam lawatan ke Cina, memenuhi undangan ...

Kamis, 30 Jul 2015

Nasionalisme Rakyat Hadapi Embargo Ekonomi

  Sudah 18 bulan Rusia di embargo secara ekonomi oleh Eropa Barat ...