Tulisan Pribadi

Selasa, 01 Nov 2011

Pegawai BI Pindah ke OJK Dijamin Kariernya

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memberikan waktu tenggang tiga tahun bagi pegawai Bank Indonesia untuk memilih, apakah akan tetap di BI atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"DPR tetap menghargai dan memberikan kepastian jenjang karier kepada pegawai BI jika nantinya berkecimpung di OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2011.

Achsanul menuturkan, jika pegawai BI itu memilih menjadi karyawan OJK, ia diwajibkan menyelesaikan semua urusan di tempat lamanya terlebih dahulu.

"OJK itu kan ada undang-undangnya juga. Jadi nantinya, harus diselesaikan dulu di BI. Jenjang kariernya di BI dan OJK juga pasti diperhatikan serta disamakan," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah menyatakan bahwa pihaknya baru menerima draf informal Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK tadi malam.

"Baru semalam saya menerima draf informal RUU OJK, sekarang sedang saya baca," tutur Difi. (art)

• VIVAnews

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Kamis, 29 Okt 2015

Iran, Negara Cash and Carry

Mendarat di Bandara Ayatollah Khomeini, Teheran, Iran, saya langsung disambut ...

Kamis, 10 Sept 2015

Mao Tai, Tradisi Ribuan Tahun Selesaikan Perundingan

KORANKABAR.COM (XI’AN) – Dalam lawatan ke Cina, memenuhi undangan ...

Kamis, 30 Jul 2015

Nasionalisme Rakyat Hadapi Embargo Ekonomi

  Sudah 18 bulan Rusia di embargo secara ekonomi oleh Eropa Barat ...