Publik tanah air mendadak heboh. TVRI kembali jadi sorotan. Bukan karena prestasinya, tapi (lagi-lagi) karena kebijakan kontroversial. Helmy Yahya, sang raja kuis yang ditunjuk sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) pada tahun 2017, tiba-tiba dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas TVRIpada tanggal 5 Desember 2019. Surat “pemecatan” itu secepat kilat beredar di publik dan publik dibuat bertanya-tanya. Ada apa dengan TVRI ?
Alasan pemecatannya lebih misterius lagi. Dalam surat Dewan Pengawas yang beredar di masyarakat, tidak disebutkan dengan jelas apa pelanggaran utama yang dilakukan oleh Helmy Yahya sehingga dirinya harus dinonaktifkan. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2005 pasal 24 poin 4 dijelaskan bahwa seorang direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya apabila: a. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; b. terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga; c. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Karena ketidakjelasan alasan penonaktifan itulah, wajar jika Helmy Yahya menyatakan menolak keputusan Dewan Pengawas.
Dibawah kepemimpinan Helmy Yahya, sebenarnya keberadaan TVRI kini mulai dilirik. Sebagai orang yang lama berkecimpung dalam bisnis pertelevisian swasta, Helmy Yahya tahu apa yang perlu diperbaiki di TVRI dan tontotan apa yang disukai oleh masyarakat. Ini paling utama. pemimpin tahu apa yang diinginkan market (pasar) dan tahu apa yang harus diperbuat. Dengan demikian, TVRI tidak seperti menara gading. Merasa besar tapi sebenarnya tidak ada yang menonton programnya.
Tiga tahun memimpin TVRI, Helmy Yahya mampu menghadirkan program-program yang disukai oleh masyarakat. TVRI misalnya memutuskan untuk concern di isu olahraga dengan menjadi pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia. TVRI juga menjadi Rumah Bulutangkis Indonesia dengan menyiarkan 10 major event BWF (kejuaraan besar BWF) termasuk 8 Kejuraan Sirkuit Nasional dan Kejurnas PBSI. Dua cabang olahraga ini (sepakbola dan bulutangkis) merupakan cabang olahraga yang jumlah penontonnya cukup besar di Indonesia. Dampaknya, jumlah penonton TVRI mengalami peningkatan dan rating TVRI juga meningkat.
Sebagai stasiun televisi milik pemerintah, TVRI memang harus menyeimbangkan antara siaran yang berbasis tanggungjawab kenegaraan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 dengan siaran-siaran yang dapat menghasilkan keuntungan untuk perusahaan. Seperti hal televisi swasta, TVRI juga diharapkan mampu mendapatkan sponsor-sponsor (iklan) untuk mendukung siarannya. Dengan infrastruktur yang dimiliknya, TVRI seharusnya mampu bersaing dengan televisi-televisi swasta baik dalam menyajikan program maupun kualitas siaran.
Dan Helmy Yahya menyadari benar kondisi yang dihadapi TVRI, tantangan di lapangan serta persaingan dengan televisi swasta yang ada. Tuntutan untuk berkompetisi semakin ketat dalam merebut pangsa pasar, menjadi prasyaratnya. Di sini justru dituntut kreativitas, terobosan dan inovasi kemasan program yang prima!
Berbekal kesadaran itulah, Helmy Yahya melakukan perubahan besar-besaran di TVRI mulai dari perubahan brand image (logo) hingga cara kerja di lingkungan TVRI. Bahkan dirinya berani mencanangkan LPP TVRI ke depan untuk menjadi world class public broadcasting.
Diinternal TVRI, Helmy Yahya melakukan berbagai perombakan. Misalnya melakukan restrukturisasi organisasi, penyelesaian utang, revitalisasi asset dan invetaris serta mampu menyelesaikan PP PBNP yang bertahun-tahun tidak pernah diselesaikan. Laporan keuangan juga diperbaiki dan temuan-temuan BPK juga ditindalanjuti serta kerjasama dengan pihak lain dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hasilnya tahun 2018, BPK “mengganjar” TVRI dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Upaya perbaikan diinternal dan perumusan program-program yang inovatif dan kreatif serta kemampuan membaca selera publik, membuat TVRI kini menjadi salah satu stasiun televisi rujukan bagi masyarakat. Selama ini, kesan yang muncul di publik TVRI adalah televisi pemerintah yang hanya menyiarkan program-program pemerintah sehingga jarang dilirik oleh publik. “Paling-paling yang ditayangkan TVRI itu hanya pidato-pidato pejabat negara,” begitulah kesan yang muncul. Tapi kini, masyarakat dapat menyaksikan program-program berkualitas di TVRI. Dengan meningkatnya rating dan jumlah penonton, iklan juga mulai berdatangan (sesuatu yang selama ini sulit didapatkan TVRI ) dan semakin banyak pihak yang ingin bekerjasama dengan TVRI.
Menghilangkan Matahari Kembar
Pangkal dari kekisruhan yang terjadi di TVRI selama ini adalah adanya matahari kembar dalam manajemen TVRI. Matahari kembar ini terjadi karena aturan dalam PP Nomor 13 tahun 2005 yang memberikan kewenangan yang cukup besar kepada Dewan Pengawas. Karena kewenangan inilah, beberapa kali Dewan Pengawas TVRI melakukan pemecatan terhadap Direksi TVRI. Helmy Yahya hanya korban kesekian dari Dewan Pengawas. Pada periode sebelumnya, konflik TVRI juga terjadi karena Dewan Pengawas melakukan pemecatan terhadap direksi. Ini adalah tradisi buruk yang berkembang dari aturan main yang tumpang tindih.
Di dalam Pasal 7 PP Nomor 13 tahun 2005 disebutkan bahwa Dewas TVRI bertugas menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran. Selain itu, juga bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran, menguji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, juga menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama, dan beberapa tugas lain.
Sementara di dalam Pasal 11, Dewan Direksi diberi tugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, juga memimpin dan mengelola TVRI sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna. Dewan Direksi juga bertugas menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional lembaga dan operasional penyiaran, serta
mengadakan dan memelihara pembukuan serta administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan beberapa tugas lain.
Pemerintah harus memperbaiki PP Nomor 13 tahun 2005. Dewan Pengawas tidak mesti terlibat dalam hal-hal teknis. Dewan Pengawas TVRI selayaknya harus ditempatkan seperti halnya Dewan Komisaris dalam BUMN yang bekerja mengawasi secara umum kinerja Dewan Direksi. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa saling menghargai dan menghormati peran masing-masing. Dewan Pengawas memberikan arahan-arahan umum tentang arah kebijakan TVRI kedepan, dan Dewan Direksi bekerja untuk mengimplementasikan arah kebijakan tersebut.
Tanpa perbaikan terhadap PP Nomor 13 tahun 2005, peristiwa pemberhentian terhadap direksi oleh dewan pengawas akan terus terjadi dimasa yang akan datang, siapapun direksinya dan sehebat apapun karyanya. TVRI beruntung mendapatkan sosok seperti Helmy Yahya. Dengan pengalamannya yang cukup panjang di dunia pertelevisian, dia mampu membawa TVRI kembali muncul kepermukaan.
Dengan melihat kinerja direksi TVRI dibawah Helmy Yahya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. TVRI yang lama mati suri karena ditinggalkan oleh penontonnya, kini mulai bangkit. Momentum ini harus dijaga, bukan malah dihadang dan diredupkan dengan kebijakan pemecatan direksi tanpa alasan yang pasti.[]
Akurat.co, 12 Desember 2019