Artikel

Kamis, 05 Des 2019

Beban Berat BUMN Perbankan

Bila sesuai rencana, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), akan berlaku efektif per 1 Januari 2020 mendatang. Aturan yang telah terbit sejak tahun 2017 ini akan mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 dan akan menggantikan PSAK 55. Sebagai catatan, IFRS dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional yaitu International Accounting Standard Board (IASB).
 
Dalam aturan PSAK 71, DSAK mengharuskan perusahaan memiliki Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) aset keuangan dengan konsep expected loss. Ini akan menggantikan PSAK 55 yang memakai sistem cadangan kerugian menggunakan metode incurred loss. Perbedaan kedua sistem ini ternyata cukup mendasar.
 
Pertama, metode incurred loss bersifat backward looking karena cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan/ kredit dibentuk ketika kualitasnya telah menurun (impaired). Sementara itu, metode expected loss bersifat forward looking, di mana metode ini lebih merefleksikan perubahan ekspektasi risiko kredit sebagai akibat dari perubahan kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap risiko kredit. 
 
Kedua, pembentukan cadangan dengan menggunakan metode incurred loss mengacu pada keberadaan bukti objektif telah terjadi penurunan nilai aset keuangan. Sementara itu, metode expected loss memperhitungkan kemungkinan (probabilitas) terjadinya penurunan nilai di masa datang.
 
Ketiga, pada metode incurred loss ekspektasi kerugian dari asset keuangan dihitung berdasarkan saldo (outstanding) atau nilai terkini aset keuangan pada saat cadangannya akan dibentuk. Sebaliknya pada metode expected loss, ekspektasi kerugian diperhitungkan pada saat pemberian kredit di awal atau ketika aset keuangan diperoleh (early recognition).
 
Penerapan aturan PSAK 71 ini akan sangat berdampak pada Industri Perbankan dan Perusahaan bidang pembiayaan. Tidak hanya itu, PSAK 71 Ini juga sangat berdampak signifikan untuk perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai banyak investasi di sektor keuangan seperti pembelian obligasi. 
 
Kewajiban untuk mengikuti PSAK baru ini bisa berakibat pada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) dan juga laba Perbankan. Ini karena penyaluran kredit baru harus diiringi dengan pembentukan cadangan kredit. Artinya, semakin tinggi penyaluran kredit, maka semakin tinggi pula cadangan yang harus dibentuk tanpa memperhitungkan nilai jaminan. Konsekuensinya laba akan tergerus dan pada akhirnya memengaruhi permodalan bank.  
 
Masalah kemudian muncul ketika kondisi ini dibawa pada konteks Perbankan pelat merah. Dengan asumsi Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah menyetujui target dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp49 triliun, yang bertepatan pula dengan bergulirnya PSAK 71, maka diprediksi akan membuat beban kerja Perbankan BUMN semakin berat, terutama dalam pembukuan penerimaan dalam mencapai target dividen.
 
Ini terkonfirmasi dengan adanya fakta bahwa, pemerintah akan membebankan 95 persen dari target dividen Rp49 triliun kepada 10 BUMN besar, dan sisanya sekitar 5 persen pada 100 BUMN lainnya. Yang mana dari 10 BUMN besar tersebut, terdapat 3 Perusahaan Perbankan, diantaranya adalah BRI, BNI dan Mandiri.
 
Pembagian beban target ini berdasarkan hasil dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang menyatakan bahwa sebanyak 85,98 persen dari target perolehan dividen pada 2018 lalu, berasal dari 10 BUMN yakni Telkom, Pertamina, BRI, Mandiri, BNI, Inalum, Jasa Raharja, Pegadaian, Pupuk Indonesia, dan Pelindo III. Sehingga komposisi pembebanan target dividen pada tahun 2020 juga diproyeksi tidak jauh berbeda.
 
Tantangan berat tersebut semakin diperburuk dengan adanya laporan bahwa bisnis perbankan cenderung stagnan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai dengan September 2019 posisi Net interset margin (NIM) Perbankan masih bertengger di 4,9 persen. Posisi tersebut praktis tidak bergerak sejak bulan Mei 2019 dan menjadi penanda terbatasnya kemampuan bank mencetak pendapatan bunga. Hal ini disebabkan kurangnya permintaan kredit serta turunnya daya beli masyarakat di tengah ekonomi yang belum stabil. 
 
Di sisi lain, perbankan juga tengah mengubah strategi bisnisnya dengan lebih selektif menyalurkan kredit dalam rangka menjaga laju non performing loan (NPL). Ini terefleksi dari data penyaluran kredit perbankan sepanjang bulan Oktober 2019 yang hanya tumbuh 6,53 persen. Padahal, sepanjang tahun 2019, OJK optimistis pertumbuhan kredit perbankan akan tumbuh di kisaran 10-11 persen.
 
Laba bank BUMN juga hanya naik 4,5 persen menjadi Rp 56,1 triliun dalam laporan OJK yang terbaru di kuartal III. Karena pihak perbankan berbondong-bondong untuk memupuk CKPN sebelum aturan PSAK 71 digulirkan yang berimplikasi pada penurunan laba.
 
Memang dari perspektif stabilitas sistem keuangan (makroprudensial), ada beberapa manfaat dari pembentukan cadangan nilai aset keuangan terutama kredit yang berdasarkan metode expected loss tersebut seperti tertuang dalam PSAK 71. 
 
Pertama, men-discourage penyaluran kredit yang eksesif di masa ekspansi. Kedua, memperkuat daya tahan (resilience) bank pada kondisi ekonomi yang menurun, karena cadangan (buffer) bank akan meningkat seiring dengan pembentukan cadangan kredit. Ketiga, memitigasi terjadinya credit crunch pada kondisi ekonomi yang menurun. Dan yang terakhir, bisa membuat laba perbankan lebih stabil atau volatilitasnya menjadi minimal.
 
Kendati demikian, besaran target dividen BUMN perbankan yang dipatok oleh Pemerintah bersama dengan DPR dalam RAPBN harusnya menyeimbangkan kondisi antara internal dan eksternal bank. Jika mengabaikan kondisi-kondisi tersebut maka bisa dipastikan target dividen perbankan BUMN akan sulit dicapai. []

   KATEGORI OPINI
   ARSIP
Tahun :
Bulan :
   ARTIKEL LAIN

Kamis, 05 Des 2019

Beban Berat BUMN Perbankan

Bila sesuai rencana, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sesuai ...

Kamis, 28 Nov 2019

Sukses di Asian Games 2018, Jadi Juara Sea Games 2019

AKURAT.co - "Saya minta di SEA Games ke-30 di  ...

Jumat, 22 Nov 2019

Saatnya Membenahi BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini kembali menjadi sorotan publik. Ada dua isu ...