blog_img1

BPK Pertanyakan Aturan Baru Pemerintah soal Pengalihan Saham BUMN

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
 
Sebab, dalam PP tersebut, pemerintah bisa mengalihkan saham BUMN tanpa perlu persetujuan DPR. Padahal, kekayaan BUMN masuk sebagai keuangan negara sehingga harus melalui persetujuan DPR.
 
"Kok jadi seperti itu ya? BUMN itu adalah keuangan negara dan tunduk terhadap UU Keuangan Negara dan UU Kekayaan Negara," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasih dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/1/2017).
 
Menurutnya, aturan ini akan bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. "Semua pengurangan kekayaan negara harus mendapat persetujuan rakyat (DPR)," tegasnya.
 
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo berpendapat aturan tersebut berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.
 
 
PenulisIwan: Supriyatna
Editor: M Fajar Marta
Ilustrasi: KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN